SEKILAS GELAR KEHORMATAN DALAM ADAT BATAK MANDAILING
Gelar bagi masyarakat adat Batak Mandailing adalah hal yang sangat penting, bahkan seseorang yang akan disematkan gelar harus melaksanakan aturan Adat yang telah ditetapkan. Namun tidak semua orang bisa memakai gelar ini dengan sembarangan, karena ada aturan adat yang mengaturnya.
Berikut adalah urutan gelar bagi laki-laki dalam adat Batak Mandailing :
1. Patuan dan Mangaraja adalah gelar yang digunakan oleh Raja Panusunan apabila leluhur sebelumnya sudah pernah menggunakan gelar tersebut, jika gelar tersebut belum pernah di gunakan oleh leluhur sebelumnya maka wajib terlebih dahulu ia bermufakat dengan Raja Raja Panusunan yang lain apabila ingin menggunakan gelar tersebut. Setelah Raja Raja Panusunan yang lain mencapai kata mufakat barulah gelar itu dapat di gunakan.
2. Raja, Baginda, Sutan, dan Soripada adalah gelar yang digunakan oleh Raja Pamusuk dan Raja Sioban Ripe namun gelar ini juga boleh dipakai oleh Raja Panusunan
3. Anggi ni Raja, Bayo bayo, natoras natoras dan suhut tidak memakai gelar, namun boleh menempatkan gelar pada belakang namanya sperti Adam ni Raja, Arif Sutan, Eka Soripada dll.
Adapun di saat seorang Batak telah meninggal dunia maka ada sebutan kehormatan yang juga sudah di ataur di dalam adat yaitu :
1. Marhum adalah sebutan kehormatan kepada seorang Raja Panusunan ketika meninggal dunia.
2. Mangkat adalah sebutan kehormatan kepada seorang Raja Pamusuk ketika meninggal dunia.
3. Meninggal adalah sebutan kehormatan kepada seorang Raja Sioban Ripe ketika meninggal dunia.
4. Mendiang adalah sebutan kehormatan kepada orang kebanyakn ketika meninggal dunia.
Demikian ini lah sekilas gelar kehormatan dalam adat Batak Mandailing baik semasa hidup maupun sesudah Wafat.
Sumber :
Adat istiadat Di Mandailing Godang dan Batang Natal (1894)
Komentar
Posting Komentar